Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF Tengku Dahlan Jangan Pakai Fasilitas Negara ~ Media Tambelan | Pulau Tambelan | Seputar Pulau Tambelan Kab Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Komentar

Selasa, 24 Juli 2012

Tengku Dahlan Jangan Pakai Fasilitas Negara

Tengku Dahlan Jangan Pakai Fasilitas Negara

Masfurqon
Majunya Sekda Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan ke bursa Pilwako Tanjungpinang dengan posisi Balon Wawako Tanjungpinang mendampingi Maya Suryanti, menimbulkan persoalan lain bagi Panwaslu.
Sebagai tukang semprit Pilkada, Panwas mengikuti perkembangan yang terjadi, selain tahapan Pilkada tentu saja. Beberapa hari lalu, Gubernur Kepri, HM Sani melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Suhajar Diantoro menegaskan dengan maju sebagai peserta Pilwako, Tengku harus mundur dari jabatannya. Akan tetapi, kata Suhajar, pemberhentian ini berdasarkan ketetapan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang. Pasalnya, SK pemberhentianya bisa terbit, jika Tengku Dahlan benar-benar lolos verifikasi.
“Dan yang perlu saya sampaikan ke publik, hingga saat ini Tengku Dahlan masih sah dan legal menjadi Sekdako Tanjungpinang,” tegas Suhajar, waktu itu.
Namun, Pengamat Politik dan Dosen Fisip UMRAH, Suradji menilai, apa yang dilakukan oleh Sekdako, dengan tidak mundur sejak mendaftar di KPUD ini membuat persaingan di pilwako menjadi kurang sehat. Apalagi yang bersangkutan menjabat di tingkatan tertinggi untuk level PNS di Kota Tanjungpinang.
Tokoh Akademisi Tanjungpinang, Zamzami A Karim pun mengatakan, bahwa tidak ada alasan Tengku Dahlan hingga saat ini masih mempertahankan jabatannya sebagai Sekdako Tanjungpinang.
“Yang namanya pejabat struktural di seluruh pemerintahan itu, kalau sudah menetapkan atau mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tetap harus mundur,” tegas Zamzami kepada Tanjungpinang Pos, Rabu (18/7) kemarin.
Perbedaan pendapat soal mundurnya Sekda dari jabatannya sejak mendaftar atau nanti setelah verifikasi inilah yang membuat Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Masfurqon mengakui kebingungannya.
”Saya juga bingung, aturan mana yang sebenarnya dipakai. Semestinya yang dipakai aturan dari KPU,” ungkap Masfurqon, Kamis (19/7).
Untuk penggunaan fasilitas negara, sesuai aturan KPU, sejak seorang birokrat mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada, maka harus melepaskan penggunaan fasilitas negara.
“Sesuai dengan aturan KPU pada saat mendaftar harus melepas jabatan dan tidak boleh lagi mengunakan fasilitas negara,” tambah Masfurqon.
Jika aturan KPU yang dipakai, pengunduran diri Tengku Dahlan sebagai Sekda Kota Tanjungpinang tinggal menunggu hari. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengumumkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon pada tanggal 05-07 September mendatang, secara otomatis Sekda melepaskan jabatannya.
Untuk mengetahui aturan mana yang dipakai, Masfurqon terbang ke Jakarta mengikuti rakor Banwaslu, Rabu (18/7). Ia berencana menanyakan langsung ke Banwaslu mengenai jabatan Sekda yang maju ke Pilkada. Hingga Kamis (19/7) sore, ia masih berada di Jakarta.
Lima Nama Calon Pengganti Sekda
Lantas siapa yang bakal menjadi calon pelaksana tugas (Plt) Sekda kota Tanjungpinang. Informasi yang dihimpun Tanjungpinang Pos, ada empat nama yang bersaing untuk menjadi Plt Sekda kota Tanjungpinang, yang akan di usulkan ke Gubernur Kepulauan Riau HM Sani.
Keempatnya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Raja Khairani, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, H. Adnan, S.Sos, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berancana (KB),Gatot Winoto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang,Syafrial Evi.
Salah satu narasumber yang bisa dipercaya mengatakan empat nama yang akan menjadi calon Plt Sekdako Tanjungpinang, saat ini sedang digodok oleh Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan, Wakil Walikota Edward Mushalli. Keempat nama merupakan pejabat yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi Plt, minimal sudah dua kali menjabat sebagai pejabat eselon dua dengan bidang yang berbeda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Raja Khairani, saat dikonfirmasi mengakui kalau dirinya memang salah satu calon yang beredar.
“Inikan baru calon dari beberapa calon,” kata Raja Khairani mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Tanjungpinang. Kata dia, apapun yang ditugaskan oleh pimpinan merupakan amanah dan menyerahkan semuanya kepada atasnya yakni Wali Kota.
“Jabatan itu amanah dan kita serahkan kepada pimpinan,” paparnya singkat.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Suyanto, menjelaskan, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 10 tahun 2005 tanggal 29 april 2005 tentang PNS yang menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang akan didaftarkan menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri yang diketahui oleh atasan langsungnya dibuat menurut contoh yang terlampir pada peraturan Kepala BKN tersebut.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan pejabat yang berwenang setelah menerima PNS yang bersangkutan menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan negeri dan pada pasal 4 pemberhentian dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku mulai tanggal PNS bersangkutan ditetapkan oleh KPUD sebagai calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Kepala BKN No.10 Tahun 2005,pada pasal 9 menyebutkan dengan jelas Peraturan BKN No. 5 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (ass)

0 komentar:

Posting Komentar

Tanjungpinang

Batam Pos » Batam