Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF Cara Mendirikan TK ~ Media Tambelan | Pulau Tambelan | Seputar Pulau Tambelan Kab Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Komentar

Sabtu, 11 Agustus 2012

Cara Mendirikan TK

Penyelenggaraan Sekolah

Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.

mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.

Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.

Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.



Persyaratan Umum :

Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan

Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya

Memiliki calon tenaga kependidikan

Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional

mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah

Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah

Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah



Persyaratan Khusus :

Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang

Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah D!! bidang pendidikan

Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut

Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter

Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku



Tata Cara Pendirian :

Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.

Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya

Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.

Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama

Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.



Berkas untuk mengajukan permohonan :

Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)

Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK

Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi

Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)

Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)

Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha

Daftar nama personalia TK dalam tugasnya

Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)

Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)

Terdaftar di Dinas Sosial (Instruksi Gubernus DKI Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)

Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)

Laporan bulanan.


disarikan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor : 397.a/2004

Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Tanjungpinang

Batam Pos » Batam