Buku " Kelaka Kanak Tambelan"
Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF
Makam Sultan Abdullah Muaiyatsyah di Pulau Tambelan
Pemandangan Salah satu Pulau di Tambelan
Media Informasi seputar Tambelan
Media Informasi seputar Tambelan
Masjid Raya Tambelan Zaman Dulu
BINTAN (HK)- PT Duta Buana Resort (DBR) yang melakukan penambangan secara illegal di Pulau Koyang, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan harus diberi tindakan hukum.
Karena perusahaan yang berkedok pariwisata ini sudah jelas melanggar dengan melakukan pencurian bauksit tanpa adanya izin yang jelas dari pemerintah.
Hal itu dikatakan Pengurus Besar Kodrat Kepri Rasyid Labaga menyikapi aksi penjarahan bauksit yang dilakukan oleh PT DBR tanpa memperdulikan hukum, Kamis (9/8).
Rasyid mengatakan, bahwa sesuai dengan undang-undang pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas dipaparkan bagi orang atau perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Ini sudah jelas PT DBR sudah melanggar hukum dan aturan undang-undang pertambangan dengan tidak memiliki izin sesuka hatinya mengambil bauksit tanpa ada izin dan memperdulikan aparat hukum maupun pemerintah. Untuk itu, kami meminta pihak aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan dan memberikan sanksi atas perusahaan tersebut," kata Rasyid.
Meski sudah ditegur oleh pihak DPRD Bintan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan lanjutnya, tapi tidak ada diberi sanksi yang tegas dan jelas, maka sama saja memberi peluang lagi bagi perusahaan itu untuk menambang kembali dan melakukan pelanggaran hukum.
"Pada intinya undang-undang pertambangan memiliki penegakan hukum dan oleh sebab itu, PT DBR sudah jelas melanggar hukum dan harus diberikan sanksi yang tegas," kata Rasyid.
Kepala Distamben Bintan Wan Rudi Iskandar menyatakan bahwa PT DBR sudah jelas tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan bauksit. Apalagi kata dia, Pulau Koyang bukan merupakan daerah yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pertambangan di Bintan.
"Kita sudah surati dan meyetop segala aktifitas yang dilakukan oleh PT DBR, karena perusahaan tersebut sudah melakukan penambangan bauksit dengan illegal. Kalau PT DBR akan membuat resort di Pulau Koyang, tentunya harus mengajukan izin pariwisata dan lainnya, namun ternyata seletah dicek sama sekali nihil," kata Wan Rudi.
Pihaknya juga sudah menegur perusahaan tesebut, karena setelah dicek ke Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan ternyata izinnya sama sekali tidak.(eza)
BINTAN (HK)- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bintan terus menata dan memperindah Jalan Lintas Barat dimulai dari Km 16. Ini dilakukan untuk mempermudah akses transportasi darat, sehingga pengemudi kendaraan lebih aman melintasi jalan di wilayah Bintan.
BINTAN (HK)- Enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan ditahan Polres Bintan, Rabu (27/7) malam dalam kasus dugaan korupsi bantuan nelayan sebesar Rp100 juta. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.