Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepri Mundur ~ Media Tambelan | Pulau Tambelan | Seputar Pulau Tambelan Kab Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Komentar

Senin, 22 Oktober 2012

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepri Mundur

Jabatan mantan narapidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepri berakhir setelah dirinya menyatakan mundur.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu mengundurkan diri per hari ini, Senin (22/10/2012).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan demikian melalui pesan singkatnya Jakarta, Senin (22/10/2012). "Azirwan siang ini akhirnya mundur," ungkapnya.
Menurut keterangannya, Gubernur Kepri, Muhammad Sani telah terima pengunduran diri Azirwan.
Pengunduran diri Azirwan pun sudah dilaporkan kepada Mendagri, Gamawan Fauzi.
"Tiga hari kedepan disiapkan penggantinya," terang dia.
Pengunduran diri Azirwan ini juga disampaikan Gubernur Kepri, Muhammad Sani, dalam konferensi pers beberapa menit yang dilakukan di lantai 5 gedung Graha Kepri, Senin (22/10/2012) sore.
Ia menjelaskan pula akan mengangkat pejabat pengganti Azirwan dalam waktu dekat baik mengangkat pejabat sementara atau tetap.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri sudah berbicara dengan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) M Sani terkait posisi Azirwan yang kontroversial. Penempatan Azirwan selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan pun diminta untuk dipertimbangkan lagi.
"Mendagri sudah berbicara langsung dan telah mendiskusikan dengan Pak Gubernur, akan meninjau kembali jabatan yang bersangkutan (Azirwan) selaku kepala dinas," kata jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Jumat (19/10/2012).
Sebagai diketahui, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012 lalu.
Dalam catatan ICW, pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Selepas dari penjara pada tahun 2010, Azirwan dilaporkan tidak memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan, namun bertindak sebagai salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat.

0 komentar:

Posting Komentar

Tanjungpinang

Batam Pos » Batam