Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF 27 Terdakwa Korupsi Ditampung di Rutan ~ Media Tambelan | Pulau Tambelan | Seputar Pulau Tambelan Kab Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Komentar

Jumat, 10 Agustus 2012

27 Terdakwa Korupsi Ditampung di Rutan

TANJUNGPINANG (HK) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Misbahudin mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 27 orang terdakwa berbagai kasus tindak pidana korupsi ditampung di Rutan Tanjungpinang. Tiga dari sejumlah tahanan korupsi tersebut, statusnya sudah sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Saat ini sebanyak 27 orang tahanan berbagai perkara korupsi yang dititipkan di Rutan Tanjungpinang oleh jaksa. Status dan perlakuan mereka (perkara korupsi) itu sama terhadap pelaku tindak pidana kejahatan lainnya seperti jambret, pencurian dan kasus lainnya," kata Misbahudin, Jumat (10/8).

Menurut Misbahudin, tidak ada perlakukan istimewa bagi para tahanan sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang tersebut dalam menjalani aktifitas sehari-hari, maupun penempatan sel tahanan di Rutan selama ini termasuk dalam menjalani ibadah pada bulan Ramadhan.

"Hak semua warga binaan yang ada di Rutan tersebut dalam beribadah, terutama dalam bulan Ramadhan ini diperlakukan sama, termasuk berbagai kasus tindak pidana lain," ucapnya.

Cuma untuk pelaksanaan Shalat Tarawih di mushalla yang ada di Rutan, lanjut Misbahudin, pihaknya memberikan jadwal tertentu sesuai kapasitas termasuk petugas yang berjaga yang juga terbatas.

"Kita terpaksa melakukan sitem bergilir bagi masing-masing blok kamar tahanan yang ingin beribadah di mushalla yang tersedia di Rutan. Misalnya malam ini di kamar blok A ada 5 orang, dan besok di kamar lain ada lagi. Jadi bergiliran agar semuanya dapat beribadah di mushalla yang tersedia," ungkapnya.

Diterangkan, selain beribadah di mushalla, para warga binaan tersebut juga bisa beribadah di sel tahanan mereka masing-masing, baik secara berjamaah, maupun secara sendiri-sendiri.

Lebih lanjut disampaikan, khusus pada bulan Ramadhan ini, pihaknya juga memberikan tambahan jam besuk bagi keluarga tahanan yang ingin mengantarkan perbukaan puasa, atau makanan sahur bagi keluarganya yang ada di Rutan.

"Biasanya, batas waktu jam besuk bagi tahanan kita berlakukan sampai pukul 16.00 WIB. Namun khusus untuk bulan Ramadhan ini, kita memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan untuk mengantarkan makanan perbukaan hingga pukul 17.30 WIB. Hal itu, agar warga binaan dapat menikmati makanan yang panas dan masih segera dari keluarganya, setelah melalui pemeriksaan dari petugas jaga," ucapnya.

Secara rinci, Kepala Rutan tersebut tidak dapat menyebutkan satu persatu nama dan jenis perkara dari 27 orang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dari 240 orang warga binaan yang ditampung di Rutan saat ini. (nel)

Sumber Berita : http://haluankepri.com/news/tanjungpinang

0 komentar:

Posting Komentar

Tanjungpinang

Batam Pos » Batam