Dugaan Korupsi Bantuan Nelayan, Tatang Suwendha Diperiksa
TANJUNGUBAN (HK)- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Tatang Suwendha, Kamis (26/7) diperiksa penyidik Reskrim Polres Bintan sebagai saksi dugaan kasus korupsi bantuan nelayan sebesar Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Reonald TS Simanjuntak Sik membenarkan pemeriksaan Tatang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun ia tidak mau memberikan komentar mengenai kemungkinan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya belum bisa memberikan komentar," kata Reonald singkat.
Sebelumnya Enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan ditahan Polres Bintan, Rabu (27/7) malam dalam kasus dugaan korupsi bantuan nelayan sebesar Rp100 juta. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.
Keenam kepala UPT itu yakni, J Kurniawan, UPT Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir, Gunawan, Kepala UPT Bintan Utara dan Serikuala Lobam, Said Ilyas, UPT Teluk Bintan, Said Kamsita, UPT Bintan Timur, Andi, UPT Gunung Kijang serta Mursid, UPT Tambelan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat ketika ada satu kelompok nelayan di Kampung Tanjung Talok, Desa Teluk Sasah protes terhadap bantuan Rp100 juta dipangkas oleh para tersangka sebesar 10 persen. Kasus itu kemudian diselidiki polisi hingga menahan keenam tersangka tersebut.
Sebelumnya anggaran bantuan kepada kelompok nelayan di Bintan sebesar Rp9,6 miliar yang diambil dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri. Setiap kelompok nelayan mendapat bantuan sebesar Rp100 juta.(cw64)
"Saya belum bisa memberikan komentar," kata Reonald singkat.
Sebelumnya Enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan ditahan Polres Bintan, Rabu (27/7) malam dalam kasus dugaan korupsi bantuan nelayan sebesar Rp100 juta. Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.
Keenam kepala UPT itu yakni, J Kurniawan, UPT Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir, Gunawan, Kepala UPT Bintan Utara dan Serikuala Lobam, Said Ilyas, UPT Teluk Bintan, Said Kamsita, UPT Bintan Timur, Andi, UPT Gunung Kijang serta Mursid, UPT Tambelan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat ketika ada satu kelompok nelayan di Kampung Tanjung Talok, Desa Teluk Sasah protes terhadap bantuan Rp100 juta dipangkas oleh para tersangka sebesar 10 persen. Kasus itu kemudian diselidiki polisi hingga menahan keenam tersangka tersebut.
Sebelumnya anggaran bantuan kepada kelompok nelayan di Bintan sebesar Rp9,6 miliar yang diambil dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri. Setiap kelompok nelayan mendapat bantuan sebesar Rp100 juta.(cw64)
Sumber Berita : http://haluankepri.com/news/tanjungpinang
0 komentar:
Posting Komentar