Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF Jaringan Pencurian Mobil Diungkap ~ Media Tambelan | Pulau Tambelan | Seputar Pulau Tambelan Kab Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Komentar

Kamis, 26 Juli 2012

Jaringan Pencurian Mobil Diungkap

Jaringan Pencurian Mobil Diungkap

BEKUK PENCURI - Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang (kiri) menunjukan barang bukti BPKB dan plat nomor serta tiga pelaku pencurian mobil yang berhasil ditangkap jajarannya, Kamis (26/7). Dari para pelaku polisi juga mengamankan 2 unit mobil hasil kejahatan. CECEP/HALUAN KEPRI
Mantan Polisi Jadi Otak 

BATAM (HK)-- Polsek Lubuk Baja mengungkap sindikat pencurian mobil ketika akan menjual hasil curiannya di jembatan III Barelang, Rabu (25/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiga tersangka diciduk yakni Hermansyah (31), mantan polisi yang pecat dari kesatuan dan kedua rekannya Robby (30) dan Jimmy (27).
"Satu diantara tiga tersangka, yakni Hermansyah merupakan mantan polisi yang dipecat karena kasus narkoba," ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Boy Herlambang.

Dalam aksinya, sindikat ini mencuri dua unit mobil, masing-masing Mitzubishi Kuda warna merah BP BP 1896 GY dan Mitsubishi Storm merah BP 8104 ZE di daerah Nagoya dan Windsor.
Aksi pencurian pertama di parkiran Siga Studio Photo Nagoya, milik korban Vera, jaringan ini mengambil Mitsubishi Kuda warna merah dengan BP 1896 GY, Minggu (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pencurian kedua, sindikat mengambil satu unit Mitsubishi Storm merah BP 8104 ZE di parkiran Rusun Windsor Phase, Rabu (25/7) sekitar pukul 7.00 WIB milik Sutopo, karyawan PT Marcopolo Shipyard," ungkapnya.

Kasus ini berhasil diungkap, lanjut Boy, setelah mendapatkan laporan dari para korban. Polisi langsung menyebar anggota mencari keberadaan pelaku. Dari informasi salah satu anggota TNI diketahui ada sindikat yang akan menjual dua unit mobil.

"Mendapat laporan dari anggota Yonif 134/TS, kami langsung bergerak menangkap pelaku dengan memancing mereka dengan berpura-pura menjadi pembeli," kata Boy.

Masing-masing mobil curian tersebut, kata Boy, akan dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 juta per unitnya. Namun naas, pelaku salah orang dalam menjual hasil curiannya, karena ternyata calon pembelinya merupakan anggota dari Yonif 134/TS besok.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Hermansyah dan Roby bertugas sebagai pemetik, sementara tersangka Jimy bertugas sebagai tim pengawas yang memantau kondisi sekitar.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Lubuk Baja, dan terancam hukuman penjara 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) Jo pasal 64 KUHP. (ays).

0 komentar:

Posting Komentar

Tanjungpinang

Batam Pos » Batam