Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-anti-copy-paste-di-blog.html#ixzz2AEpkYubF Media Tambelan | Pulau Tambelan | Seputar Pulau Tambelan Kab Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Media Tambelan

Makam Sultan Abdullah Muaiyatsyah di Pulau Tambelan

Media Tambelan

Pemandangan Salah satu Pulau di Tambelan

Media Tambelan

Media Informasi seputar Tambelan

Media Tambelan

Media Informasi seputar Tambelan

Media Tambelan

Masjid Raya Tambelan Zaman Dulu

Komentar

Minggu, 12 Agustus 2012

Galery









Sabtu, 11 Agustus 2012

Cara Mendirikan TK

Penyelenggaraan Sekolah

Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.

mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.

Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.

Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.



Persyaratan Umum :

Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan

Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya

Memiliki calon tenaga kependidikan

Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional

mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah

Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah

Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah



Persyaratan Khusus :

Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang

Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah D!! bidang pendidikan

Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut

Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter

Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku



Tata Cara Pendirian :

Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.

Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya

Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.

Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama

Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.



Berkas untuk mengajukan permohonan :

Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)

Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK

Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi

Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)

Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)

Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)

Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha

Daftar nama personalia TK dalam tugasnya

Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)

Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)

Terdaftar di Dinas Sosial (Instruksi Gubernus DKI Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)

Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)

Laporan bulanan.


disarikan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor : 397.a/2004

Semoga bermanfaat

TIPS DAN TATA CARA BAGI ANDA YANG INGIN MENDIRIKAN SEKOLAH

TIPS DAN TATA CARA BAGI ANDA YANG INGIN MENDIRIKAN SEKOLAH


Kutulis ini atas permintaan beberapa member TDA (Tangan Di Atas) yang ingin mendirikan sebuah sekolah atau lembaga pendidikan. Sebagai sharing atas pengalaman saya membangun enam sekolah selama lima tahun. Semoga Tips dan tata cara pendirian sekolah ini bisa bermanfaat bagi Anda.

APA YANG HARUS DIMILIKI DI AWAL?

Mungkin banyak diatara kita yang berpikir bahwa modal yang paling utama yang harus dimiliki oleh kita untuk membangun apa saja termasuk mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan adalah dana alias uang. Ternyata tidak seratus persen benar, karena saya adalah type orang yang senang menggunakan konsep BODOL (Bisnis Optimis Dana Orang Lain) dalam membangun banyak hal.

Keinginan Yang Kuat (Irodatul Qowwiyyah) adalah modal dasar bagi Anda yang ingin sukses dalam membangun sebuah usaha. Maka, bangunlah sebuah impian yang besar tentang sebuah Lembaga Pendidikan yang akan Anda inginkan, karena impian adalah kenyataan yang akan datang. Jangan takut ditertawakan oleh orang lain, saat Anda berusaha memaparkan ide dan impian Anda. Justru itu adalah sebuah lecutan yang akan memacu Anda untuk menunjukkan bahwa Anda BISA mewujudkan apa yang Anda impikan. Untuk memudahkan pencapaian, tulis impian besar Anda tentang lembaga pendidikan yang akan Anda dirikan, misal dulu impian yang pernah saya tulis tahun 2000 adalah ”sebuah kampus yang didalamnya terdapat Lembaga Pendidikan mulai Play Grup sampai Perguruan Tinggi”.

Setelah itu, rancang visi Anda tentang Lembaga Pendidikan yang akan Anda buat. Dan untuk visi ini, yang saya tulis tentang Visi Lembaga Pendidikan saya adalah ”Pendidikan yang berkualitas dan terjangkau”. Kenapa saya menulis visi demikian, karena saya ingin memiliki sebuah Lembaga Pendidikan yang Berkualitas dari segala aspek, tidak hanya soal akademik tapi juga yang lainnya terutama aspek moral dan religius. Dan dengan visi ini juga saya ingin semua segmen masyarakat bisa menikmati kualitas pendidikan yang saya dirikan, sehingga dalam penentuan biaya akan ditentukan secara bersama antara orang tua wali dengan lembaga ketika tahap wawancara. Maka soal biaya pendidikan di Lembaga yang saya dirikan adalah relatif, bagi yang kaya akan menyumbang biaya yang besar dan bagi yang tidak mampu akan mendapat subsidi.

Visi ini akan besar pengaruhnya terhadap perjalanan kedepan Lembaga Pendidikan yang akan Anda dirikan. Semua kebijakan dan arahan yang Anda berikan akan berpusat pada visi yang telah Anda bangun sebelumnya. Maka, Anda secara perlahan akan belajar menjadi seorang pemimpin yang visioner.

Jangan lupa, tuliskan impian Anda dalam sebuah rencana aksi, dan tentukan time schedul pelaksanaannya. Kapan Anda harus memulai, kapan Lembaga itu harus sudah berdiri, dan lembaga apa saja yang akan Anda dirikan. Biasanya saya menyusun rencana jangka menengah lima tahunan. Dalam lima tahun kedepan apa yang akan saya lakukan untuk mewujudkan impian besar saya. Maka Anda pun harus menyusun rencana jangka menengah, setelah itu susun rencana aksi untuk setiap tahun bersama mastermind yang telah Anda pilih.

MEMILIH MASTERMIND

Sebenarnya saya sudah menuliskan hal ini panjang lebar dalam blog saya (http://rumah-impianku.blogspot.com ) , Anda tinggal mempelajarinya. Tapi, disini saya perlu menjelaskan secara khusus kaitannya dengan Lembaga Pendidikan yang akan Anda dirikan.

Mastermind yang akan Anda bentuk harus dibuatkan sebuah WADAH. Biasanya wadahnya adalah sebuah yayasan. Yayasan menurut UU Yayasan, tersiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus. Yang harus mendapat perhatian bagi Anda semua adalah siapa yang akan menduduki jabatan Dewan Pembina ( 3 orang), karena Dewan Pembina berkedudukan sebagai pemilik dan punya wewenang untuk menyusun Dewan Pengurus Yayasan sekaligus berwenang membubarkan Dewan Pengurus. Kemudian untuk legal formal, tentukan 2 orang sebagai Dewan Pengawas, dan 3 orang minimal sebagai Dewan Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara). Untuk saat ini, perkiraan biaya pendirian sebuah yayasan habis sekitar 3,5 juta rupiah.

Wah, mahal sekali, tidak punya uang. Jangan khawatir, Anda bisa mengawali dengan mendirikan LSM dengan biaya yang murah. Kemudian lakukan aktivitas yang bermanfaat untuk masyarakat, insya Allah beberapa tahun beraktivitas akan terkumpul dana yang Anda butuhkan. Diawal, saya mengawali dengan aktivitas Lembaga Amil Zakat Ash-Shidiq (LAZASH), alhamdulillah romadhan tahun 1998 dapat ZISWAF sekitar 1,5 juta. Sejak awal zakat fitrah dibagi semua menjelang Idul Fitri, sisanya sebagian disalurkan bertahap dan sebagaian dikumpulkan untuk biaya pendirian lembaga pendidikan. Sekarang tahun 2007 (1428 H), laporan dari manajer Lazash perolehan ZISWAF bisa lebih dari 60 juta selama satu bulan ramadhan.

Untuk susunan Dewan Pengurus, Anda harus memilih orang-orang yang mau bekerja, jangan asal pasang nama. Mungkin Anda perlu bongkar pasang selama beberapa tahun untuk menemukan formasi Dewan Pengurus yang ideal. Sebagaimana yang saya lakukan, hingga saat ini saya masih terus melakukan pembenahan internal susunan Dewan Pengurus. Untuk saat ini, Dewan Pengurus di Yayasan Pengembangan Ummat SIDIK Pati terdiri atas : Ketua dan seorang wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Pendidikan (Ketua dan Anggota), Bidang Sarana Prasarana (Ketua dan Anggota), Bidang Humas, Bidang Fundrising dan Bidang Kesehatan.

Karena, yayasan yang akan Anda buat adalah yayasan pendidikan, maka jelas untuk Ketua Bidang Pendidikan harus Anda pilih dari orang yang memahami betul tentang Pendidikan. Dan untuk memudahkan kedepan dalam pembangunan gedung dan pengadaan sarana prasarana pendidikan lainnya, pilih seorang yang berlatar belakang Teknik Sipil sebagai Ketua Bidang Sarana Prasarana. Soal Bidang lainnya terserah saja.

Anda adalah pemilik impian dan gagasan besar. Soal detailnya anda harus libatkan seluruh Pengurus untuk membuat rencana jangka menengah dan rencana tahunan. Pelibatan pengurus dalam banyak hal akan meningkatkan rasa kepemilikan dan juga rasa tanggungjawab serta kesiapan untuk berkorban. Beri support dan dukungan serta penghargaan atas kerja seluruh pengurus. Sehingga seluruh pengurus yayasan akan merasa enjoy dan bersemangat dalam bekerja.

MENENTUKAN KEPALA SEKOLAH

Kenapa, pembahasan soal ini saya khususkan? Karena seorang Kepala Sekolah sangat besar pengaruhnya dalam mengendalikan sebuah Sekolah sesuai dengan visi yang kita tentukan. Kepala Sekolah sebagai seorang Manajer di Sekolah berfungsi sebagai Jembatan antara keinginan Yayasan dengan para guru (ustad dan ustadzah). Jika salah memilih, boleh jadi bukan berfungsi sebagai jembatan, justru akan menjadi penghalang.

Kepala Sekolah bersama dengan Bidang Pendidikan Yayasan merumuskan visi dan misi sekolah sesuai dengan visi yayasan. Dari visi dan misi yang telah disusun kemudian tentukan jaminan kualitas (Quality Assurance/QA) dari sekolah yang akan Anda tawarkan kepada calon orang tua wali (masyarakat). Ini lho, output dari Sekolah yang Anda tawarkan, dan dari QA ini Anda bisa menentukan berapa biaya yang akan dipungut dari setiap siswa.

Setelah itu Kepala Sekolah bersama Bidang Pendidikan menyusun rencana recruitmen guru, kapan magang untuk guru-gurunya, kapan mulai pendaftaran siswa baru dan berapa kapasitasnya, menyusun kebutuhan sarana prasarana (Meja ,Kursi dll) yang akan diajukan ke Yayasan melalui Bidang Sarana Prasarana Yayasan.

Soal kualifikasi dan spesifikasi guru yang akan direkrut, alangkah baiknya sejak awal disyaratkan minimal berkependidikan Sarjana (S-1), dan lebih baik lagi yang punya latar belakang kependidikan, tentunya setelah syarat berakhlak yang baik dan aspek utama lainnya terpenuhi. Soal gedung bisa pinjam atau sewa. Untuk jenjang Sekolah, awali dari yang paling rendah yaitu Play Grup/ TK.

KERJAKAN SEKARANG

Jangan menunda-nunda, karena menunda berarti menumpuk pekerjaan. Karena menunda berarti menunda proses pembelajaran. Karena menunda akan menaikkan ongkos pembiayaan. Jangan menunda sampai semua kondisi sempurna menurut keinginan Anda. Kondisi selalu berubah. Dan kalau Anda tidak melangkah sekarang, Anda akan tergilas oleh roda perubahan.

Jangan takut melangkah, Anda harus berani memulai sekarang. Belajarlah sambil berjalan. Karena pengalaman lapangan jauh lebih berharga dari tulisan. Salah langkah itu lebih baik daripada tidak melangkah sama sekali. Karena kalau Anda tidak pernah melangkah, selamanya Anda tidak akan tahu mana jalan yang benar dan terbaik untuk memulai usaha.

HAL LAIN

Untuk hal lain, terkait dengan ijin pendirian sekolah ke Diknas (berkas yang dibutuhkan), atau Anda perlu informasi lainnya, Anda bisa menghubungi saya lewat japri. sumber info dari : ( rumah.impianku@gmail.com , setyadi0571@yahoo.com )

Jumat, 10 Agustus 2012

Hubungi Kami


Hubungi Kami

Fendy Fatriady
Hp : 085364443330

Bang Uteh Daus
Hp : 081364710465

Jl. Nusantara KM. 20 Gg. Jintan No.61 Kijang
Kab. Bintan - Provinsi Kepulauan Riau
Indonesia





Kapolda: HK Belum Penuhi Panggilan Polisi

Jarah Bauksit di Pulau Koyang, PT DBR Harus Ditindak

BINTAN (HK)- PT Duta Buana Resort (DBR) yang melakukan penambangan secara illegal di Pulau Koyang, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan harus diberi tindakan hukum.

Karena perusahaan yang berkedok pariwisata ini sudah jelas melanggar dengan melakukan pencurian bauksit tanpa adanya izin yang jelas dari pemerintah.

Hal itu dikatakan Pengurus Besar Kodrat Kepri Rasyid Labaga menyikapi aksi penjarahan bauksit yang dilakukan oleh PT DBR tanpa memperdulikan hukum, Kamis (9/8).

Rasyid mengatakan, bahwa sesuai dengan undang-undang pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas dipaparkan bagi orang atau perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Ini sudah jelas PT DBR sudah melanggar hukum dan aturan undang-undang pertambangan dengan tidak memiliki izin sesuka hatinya mengambil bauksit tanpa ada izin dan memperdulikan aparat hukum maupun pemerintah. Untuk itu, kami meminta pihak aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan dan memberikan sanksi atas perusahaan tersebut," kata Rasyid.

Meski sudah ditegur oleh pihak DPRD Bintan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan lanjutnya, tapi tidak ada diberi sanksi yang tegas dan jelas, maka sama saja memberi peluang lagi bagi perusahaan itu untuk menambang kembali dan melakukan pelanggaran hukum.

"Pada intinya undang-undang pertambangan memiliki penegakan hukum dan oleh sebab itu, PT DBR sudah jelas melanggar hukum dan harus diberikan sanksi yang tegas," kata Rasyid.

Kepala Distamben Bintan Wan Rudi Iskandar menyatakan bahwa PT DBR sudah jelas tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan bauksit. Apalagi kata dia, Pulau Koyang bukan merupakan daerah yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pertambangan di Bintan.

"Kita sudah surati dan meyetop segala aktifitas yang dilakukan oleh PT DBR, karena perusahaan tersebut sudah melakukan penambangan bauksit dengan illegal. Kalau PT DBR akan membuat resort di Pulau Koyang, tentunya harus mengajukan izin pariwisata dan lainnya, namun ternyata seletah dicek sama sekali nihil," kata Wan Rudi.

Pihaknya juga sudah menegur perusahaan tesebut, karena setelah dicek ke Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan ternyata izinnya sama sekali tidak.(eza)

27 Terdakwa Korupsi Ditampung di Rutan

TANJUNGPINANG (HK) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Misbahudin mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 27 orang terdakwa berbagai kasus tindak pidana korupsi ditampung di Rutan Tanjungpinang. Tiga dari sejumlah tahanan korupsi tersebut, statusnya sudah sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Saat ini sebanyak 27 orang tahanan berbagai perkara korupsi yang dititipkan di Rutan Tanjungpinang oleh jaksa. Status dan perlakuan mereka (perkara korupsi) itu sama terhadap pelaku tindak pidana kejahatan lainnya seperti jambret, pencurian dan kasus lainnya," kata Misbahudin, Jumat (10/8).

Menurut Misbahudin, tidak ada perlakukan istimewa bagi para tahanan sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang tersebut dalam menjalani aktifitas sehari-hari, maupun penempatan sel tahanan di Rutan selama ini termasuk dalam menjalani ibadah pada bulan Ramadhan.

"Hak semua warga binaan yang ada di Rutan tersebut dalam beribadah, terutama dalam bulan Ramadhan ini diperlakukan sama, termasuk berbagai kasus tindak pidana lain," ucapnya.

Cuma untuk pelaksanaan Shalat Tarawih di mushalla yang ada di Rutan, lanjut Misbahudin, pihaknya memberikan jadwal tertentu sesuai kapasitas termasuk petugas yang berjaga yang juga terbatas.

"Kita terpaksa melakukan sitem bergilir bagi masing-masing blok kamar tahanan yang ingin beribadah di mushalla yang tersedia di Rutan. Misalnya malam ini di kamar blok A ada 5 orang, dan besok di kamar lain ada lagi. Jadi bergiliran agar semuanya dapat beribadah di mushalla yang tersedia," ungkapnya.

Diterangkan, selain beribadah di mushalla, para warga binaan tersebut juga bisa beribadah di sel tahanan mereka masing-masing, baik secara berjamaah, maupun secara sendiri-sendiri.

Lebih lanjut disampaikan, khusus pada bulan Ramadhan ini, pihaknya juga memberikan tambahan jam besuk bagi keluarga tahanan yang ingin mengantarkan perbukaan puasa, atau makanan sahur bagi keluarganya yang ada di Rutan.

"Biasanya, batas waktu jam besuk bagi tahanan kita berlakukan sampai pukul 16.00 WIB. Namun khusus untuk bulan Ramadhan ini, kita memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan untuk mengantarkan makanan perbukaan hingga pukul 17.30 WIB. Hal itu, agar warga binaan dapat menikmati makanan yang panas dan masih segera dari keluarganya, setelah melalui pemeriksaan dari petugas jaga," ucapnya.

Secara rinci, Kepala Rutan tersebut tidak dapat menyebutkan satu persatu nama dan jenis perkara dari 27 orang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dari 240 orang warga binaan yang ditampung di Rutan saat ini. (nel)

Sumber Berita : http://haluankepri.com/news/tanjungpinang

Selasa, 07 Agustus 2012

Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan memiliki andil besar dalam sejarah Kerajaan Johor Riau. Kecamatan terpencil di Bintan itu pernah menjadi pusat pemerintahan Johor Riau di masa Sultan Johor VII Sultan Abdullah Ma'ayat Syah ketika dalam pelarian dari Lingga. Sultan mangkat di Tambelan dan dikebumikan di sana. Bagaimana-jejak-jejak sejarah itu?
Mendengar nama Tambelan, tentu telingga tak asing lagi. Untuk sampai Tambelan saat ini masih terbilang sulit. Rute kapal perintis Km Gunung Bintan hanya 10 hari sekali ke Tambelan dari Tanjungpinang. Inilah salah satu transportasi warga yang hendak ke Tambelan. Sedangkan dari Tambelan ke Tanjungpinang, masyarakat di sana menggunakan Trigas, kapal kargo yang tidak laik untuk dijadikan kapal penumpang. Jadwalnya keberangkatan cuma 10 hari sekali.

Jika ingin menggunakan jalur alternatif selain Gunung Bintan, masyarakat Tambelan biasanya menumpang kapal ikan yang menampung ikan dari nelayan, kemudian dijual di Tanjungpinang, bahkan ikan dari Tambelan dijual sampai ke Singapura. Jauhnya Tambelan dari pusat pemerintahan, menyebabkan jarang dikunjungi pejabat. Bisa dikatakan, setahun sekali bupati berkunjung ke sana untuk menemui masyarakat.

Walau masih terisolasi dari modernisasi zaman, masyarakat Tambelan tak protes kepada pemerintah daerah yang tak menyediakan transportasi yang manusiawi untuk warganya. Di Km Trigas misalnya, penumpang terkadang tidur bersebelahan dengan binatang seperti kambing, ayam, dan hewan peliharaan lainnya. Itulah realita hingga sekarang. Ketika pemda membangun fasilitas perkantoran yang megah, fasilitas umum masyarakat tak terpenuhi dengan fasilitas yang laik.

Secara geografis, letak Tambelan di Laut China Selatan, 210 mil dari Pulau Bintan. Waktu yang ditempuh untuk sampai di Tambelan sekitar 21 jam. Jika gelombang besar, waktu perjalanan bisa bertambah 10 jam. Dengan jumlah penduduk 5.000 jiwa, Tambelan memiliki 8 desa, satu kelurahan.

Berdasarkan folk lore, nama Pulau Tambelan berasal dari Pulau Kandil Bahar yang artinya cahaya yang terlihat dari tengah laut. Hingga saat ini nama itu masih melekat dalam ingatan warga Tambelan. Kandil Bahar diabadikan sebagai tempat pertemuan.
Nama Kandil Bahar hanya dikenal orang Tambelan. Sedangkan penduduk luar tidak mengenal nama tersebut. Bahkan ketika rombongan Sultan Johor VII Sultan Abdullah Ma'ayat Syah tiba di kecamatan yang memiliki 54 pulau besar dan kecil itu, mereka menyebut nama Tambelan dengan Pulau Sabda. Sabda diartikan perkataan atau perintah.

"Pasalnya dari Tambelan, Sultan memimpin Kerajaan Johor ketika dalam pelarian. Sehingga seluruh sabda dan kebijakan kerajaan dikendalikan dari Tambelan,” kata Atmadinata, peneliti sejarah di Kepri, yang juga Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, kepada Tanjungpinang Pos, di kediamannya, Jalan Kuatan Tanjungpinang, belum lama ini.

Menurutnya, saat Sultan menetap di Tambelan bersama Raja Bujang yang nantinya menjadi Sultan Johor menggantikan Ma'ayat Shah. Jumlah rombongan ketika itu diperkirakan ratusan orang. Buktinya dalam catatan Belanda dagh register 1624-1629 di buku King off Johor yang ditulis Leonard Y Andarya, ketika Sultan sudah wafat sekitar tahun 1623 dan dikebumikan di sana, rombongan yang ditinggal Sultan, termasuk di dalamnya Putri Jambi kembali ke Jambi dengan menggunakan 500 perahu. Jumlah 500 perahu bukan jumlah yang sedikit. Bisa mengangkut ribuan orang. Sayangnya tak ada literatur yang memastikan jumlah rombongan ketika itu.
[]

Hingga kini, peninggalan sejarah rombongan sultan masih ada yang terdiri dari makam-makam rombongan Sultan yang mangkat di Tambelan. Makam-makam tersebut berada di atas kompek khusus yang ditembok dengan batu. Batu nisan terbuat dari batu yang diukir dengan tulisan arab. Tingginya nisan melebihi orang dewasa. Warnanya hitam.

Jika diamati dari batu nisan, yang meninggal di sana bukan orang sembarangan. "Pasti pejabat tinggi di kerajaan,” ujar Atmadinata yakin. Kini makam Sultan Johor yang berada di komplek pemakaman Desa Batulepuk itu terlihat megah karena sudah dilakukan pemugaran. Sedangkan makam di dekat Bentayan, kurang terawat. Batu nisan terlihat tak terurus. Warga banyak berkebun di sekitar lokasi makam. Hanya makam Sultan yang terlihat terawat. Makam dominan dengan warna kuning.

Menurut Atmadinata, perubahan nama Pulau Sabda jadi Timbalan terjadi tahun 1784 ketika terjadi Perang Riau (1782-1784) yang lebih dikenal Perang Bahari. Dalam perang itu, tak boleh dilupakan, peran besar yang diberikan oleh datuk-datuk asal Pulau Tujuh, yaitu Datuk Jemaja, Datuk Siantan, Datuk Pulau Laut, Datuk Serasan, Datuk Subi dan Datuk Pulau Sabda atau Tambelan.

Hal ini, kata Atmadinata, diperkuat dengan laporan Kontelir A.W.L. Vogelesang dalam “Gegeven Betreffende den Tambelan en den Watas Archiep” (1921). Dalam Adat Rechtbundels 26 halaman 12 disebutkan, Datuk Pulau Sabda berhasil merebut meriam-meriam dari kapal perang Belanda. Sebagai imbalan, Sultan Mahmud Syah III memberikan gelar Datuk Petinggi Timbalan Riau Maharaja Lela Setia kepada Datuk Pulau Sabda.

Arti lela adalah meriam. Timbalan artinya wakil, suatu kedudukan sangat istimewa. Saking istimewanya, sebelum datuk di Pulau Tujuh itu bisa menghadap Sultan, mereka berkumpul dulu di Pulau Sabda sebagai penghormatan kepada Datuk Pulau Sabda. Setelah menghadap Datuk Pulau Sabda, baru mereka bisa menjumpai Sultan. Bisa dikatakan, Datuk Tambelan ketika itu jadi wakil sultan.

“Sejak saat itu tak disebut lagi Datuk Pulau Sabda, tetapi Datuk Timbalan. Dan nama Pulau Sabda jadi Pulau Timbalan. Lidah Belanda melafalkan Tambelan berlangsung hingga detik ini,” kata Atmadinata, yang pernah menulis buku sejarah Kerajaan Johor Riau Pahang bersama dengan tokoh sejarah Kepri Aswandi Syahri itu.

Atmadinata mengatakan, jika dianalisa, tentang anugrah gelar Datuk Petinggi Timbalan Riau Maharaja Lela Setia, kepada Datuk Pulau Sabda, maka dalam tradisi peanugrahan gelar Kerajaan Riau, gelar tak diberikan kepada seseorang apabila tak ada sesuatu prestasi yang luar biasa yang diraih penerima gelar. Saat itu Sultan Mahmud tak pernah memberikan gelar kepada siapapun kecuali kepada Datuk Pulau Sabda.

“Satu- satunya yang dapat gelar ini Datuk Pulau Sabda. Hal ini dikarenakan peran Datuk Pulau Sabda sangat besar dalam Perang Riau yang menyebabkan Belanda mengundurkan diri dari medan perang perairan Riau ke Malaka. Belanda mundur karena kapal perang mereka Malaka’s Walvaren dihancur,” ujar Atma.


[]

Dulu Belanda pun Beri Otonomis Khusus

Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, diberikan otonomo khusus di zaman Belanda. Dan Tambelan mendapat pilihan pertama sebagai daerah otonom di seluruh Keresidenan Riau, sebagai ujicoba yang nantinya diterapkan juga ke daerah lain.

Untuk melaksanakan penghargaan dari Belanda, maka dibentuklah Negeri Tambelan dengan cara diberi nama gemeinshaaft atau masyarakat adat yang dibentuk berdasarkan kemauan bersama dan diatur dengan adatnya. Masyarakat ini diketuai atau dipimpin oleh seorang yang diberi gelar Datuk Kaya.

Berdasarkan kesaksian Ramli Ismail, kata peneliti sejarah Kepri Atmadinata, pada waktu itu, masyarakat Tambelan dikumpulkan di lapangan bola untuk memilih Datuk Kaya. Orang yang dipilih dari keturunan yakni orang yang masih berhubungan dengan Datuk Kaya dulu. Dan akhirnya masyarakat sepakat memilih Hasnan bin Yahya sebagai Datuk Kaya yang memimpin masyarakat adat. 

Sebulan setelah peristiwa itu, keluarlah surat keputusan dari Belanda Resident Riouw No 221 tertanggal 28 Mei 1929 dengan lampiran berisikan tatacara kerja masyarakat adat sesuai dengan Indische Staatsregelling (IS) atau UU Belanda tentang pengaturan pemerintahan.

Status otonomi Tambelan hingga saat ini, kata Atmadinata, tak pernah dicabut secara tertulis. Hanya saja tidak berlaku dengan sendirinya karena telah lahir beberapa kali peraturan perundangan yang mengatur tentang pemerintah daerah dan otonomi daerah. Selama Tambelan dijadikan daerah khusus, ada beberapa keberhasilan yang dilakukan masyarakat Tambelan. Misalnya di Tambelan dibangun rumah jabatan Asisten Wedana yang sekarang jadi rumah dinas camat. Kemudian dibangun juga balai pengobatan, kantor Lembaga Adat Tambelan, sekolah PGA, kantor sosial, balai desa, Masjid Raya Tambelan, dan yang paling jauh dari Tambelan yakni dibangunnya Rumah Adat Tambelan di Belakang Gedung Daerah Tanjungpinang.

Sayangnya Rumah Adat itu saat ini tidak dimanfaatkan optimal oleh warga Tambelan yang berada di Tanjungpinang. Rumah Adat yang dibangun zaman Belanda itu hanya disewakan kepada pihak lain. Atmadinata menambahkan, otonomi khusus ini merupakan penghargaan khusus kepada Tambelan. 

Irwandi, Ketua Himpunan Mahasiswa Tambelan di Tanjungpinang kecewa dengan Kerukunan Keluarga Tambelan di Tanjungpinang karena Rumah Adat Tambelan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan warga Tambelan. "Malah warga Tambelan sendiri marasa asing pergi ke sana," kata Irwandi, seraya mengatakan, Rumah Adat itu disewakan kepada pihak ketiga. Sampai sekarang, tidak diketahui uang sewa itu dikelola siapa dan untuk apa.

Atmadinata menambahkan, bisa saja, Otonomi Khusus Tambelan dikembalikan seperti masyarakat adat di Yogyakarta, dan daerah lainnya di Indonesia. "Tetapi memang perlu kajian lebih dalam lagi," kata Kepala Bidang Pendidikan Kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu.

Ya, menilik sejarah Kecamatan Tambelan, daerah itu memainkan peran yang sangat penting sejak abad 16 di kawasan Sumatera. Tetapi, kini, Tambelan hanya sebuah kecamatan kecil dari Kabupaten Bintan yang terlupakan. Daerah yang melahirkan banyak profesor itu masih tertinggal dan terus tertinggal dari daerah lain. Tambelan tenggelam dari zaman kejayaannya hanya meninggalkan kenangan sejarah untuk kita berkaca menatap masa depan

Rumah Adat Tmbelan Terabaikan

BINTAN- Sampai saat ini status pengelolaan rumah adat Gemeenschap Tambelan di Jalan Diponegoro nomor 2 Tanjungpinang belum jelas. Rumah ini sekarang ditempati oleh sejumlah masyarakat Tambelan yang bekerja di Tanjungpinang. 

Kondisi bangunannya sudah mulai tidak terawat lagi dan terkesan kurang perhatian oleh pemerintah daerah. Sejak bergulirnya penyerahan aset antara Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang, bangunan ini nyaris dibiarkan begitu saja. Masyarakat berharap adanya perhatian dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten maupun Provisi Kepri.

Namun warga Tambelan yang tinggal di rumah adat ini hanya bisa merawat dan menjaga apa adanya, dari pada dibiarkan yang akhirnya bisa menjadi rusak.

Salah seorang tokoh pemuda Tambelan yang juga pengurus rumah adat, S Wan Topan kemarin menuturkan, dulu waktu ada Pemkab Kepri, bangunan ini dirawat menggunakan dana operasional Kecamatan Tambelan. Dulunya, bangunan ini dari segi spesifiknya sebagai tempat mahasiswa dan pelajar yang berasal dari Tambelan, dengan alasan meringankan beban hidup.

"Sebenarnya rumah adat ini diperuntukkan bagi mahasiswa dan pelajar dari Tambelan yang menuntut ilmu di Kota Tanjungpinang. Namun karena status pengelolaannya tidak jelas, maka mereka banyak yang memilih tinggal kos ataupun menumpang di rumah teman dan saudaranya," ujar Topan.

Dia mengungkapkan, awalnya rumah adat tambelan ini dibangun pada tahun 1930 pada masa Pemerintah Hindia Belanda. Pembangunannya menggunakan anggaran blasting atau pajak yang dipungut dari hasil sumber alam yang ada di Tambelan.

Saat itu, yang mengelola bangunan tersebut bernama Datuk Asnan atau yang dianggap sama seperti camat. Sementara dana yang digunakan untuk membangun rumah adat itu berasal dari hasil bumi yang ada di Tambelan.

Rencana Datuk Asnan kata Topan awalnya adalah dibangun sebagai pemukiman bagi pelajar yang berasal dari Tambelan yang belajar atau meneruskan sekolahnya di Tanjungpinang. Pada waktu itu juga anak Tambelan banyak diambil oleh pihak Pemerintah Belanda dan disekolahkan di Tanjungpinang.

Pada masa orde baru lanjut dia, bangunan itu diambil alih oleh daerah Pemerintah tingkat II, Kepri sebagai rumah dinas Pemda. Yang pertama kali menempati rumah adat tambelan ini adalah Bupati Adnan Kasim yang juga merupakan asli orang Tambelan.

Kemudian, masa Huzrin Hood sebagai Bupati Kabupaten Kepri diserahkan kembali ke masyarakat Tambelan sampai sekarang.

"Kita berharap Bupati Bintan respeck terhadap rumah adat Tambelan ini sebagai mess yang nantinya digunakan bagi pelajar dan mahasiswa Tambelan yang belajar di Tanjungpinang," imbuh dia.

Karena itu kata Topan, bangunan ini diharapkan bisa meneruskan rencana besar petinggi-petinggi dulu sebagai mess atau tempat tinggal bagi pelajar dan mahasiswa dari Tambelan, Kabupaten Bintan. (eza)

Sumber berita : haluankepri.com

Warga Tambelan Resah, Rumah Adat Dijual Rp 7 Miliar

TANJUNGUBAN - Warga Tambelan resah dan  mempertanyakan kebijakan pihak tertentu yang akan menjual Rumah Adat Tambelan (Gameenschap). Rumah Adat yang terletak di Jalan Diponegoro nomor 2 persis di belakang Gedung Daerah Tanjungpinang akan dijual ke Pemprov Kepri seharga Rp6 miliar – Rp7 miliar dengan cara tukar guling.

Wan Topan, tokoh masyarakat Tambelan, mengatakan adapun yang membuat resah masyarakat Tambelan berawal dari adanya pertemuan di suatu tempat di Tanjungunggat yang dihadiri Camat Tambelan. Dalam pertemuan itu, ujar Topan, ada keinginan menjual rumah itu ke Pemprov Kepri dengan harga antara Rp6 miliar – Rp7 miliar dengan cara ditukar guling.

“Tanggal 2 kemarin ada pertemuan di rumah Camat Tambelan Wan Nirwan di Tanjungunggat, Tanjungpinang. Salah satu isi pembicaraan adalah rencana menjual rumah adat tersebut. Kami sangat resah dengan adanya rencana tersebut,” ujar Wan Topan, tokoh masyarakat Tambelan, Selasa (3/5).

Terkait rencana penjualan rumah itu, kata Topan, warga Tambelan baik yang ada di daerah maupun di luar daerah seperti di Pontianak, Jakarta, Bandung menolak. Disebutkan, rumah adat tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Tambelan. Selain itu, rencana menjual Rumah Adat tersebut juga dianggap telah menyakiti perasaan masyarakat Tambelan.

“Rencana itu telah menyakitkan hati warga masyarakat Tambelan. Itu rumah adat, mana boleh dijual,” tegas Topan mempertanyakan.

Topan menjelaskan, rumah adat Tambelan itu di bangun dari hasil penghimpunan pajak Tambelan masa penjajahan Belanda. Rumah adat itu ini dibangun untuk keperluan warga Tambelan yang ada keperluan di Tanjungpinang. Dalam perjalanannya, kata Topan,  rumah itu pernah dipinjam oleh Pemerintah Kabupaten Kepri (sekarang Bintan, red) untuk dijadikan rumah dinas anggota DPRD.

Kemudian 2003, Pemkab Kepri mengembalikan rumah tersebut pada masyarakat melalui adat Tambelan kemudian diserahkan ke Kerukunan Keluarga Tambelan (KKT).

''Rumah itu ada nilai sejarah dan tempatnya sangat stategis, kenapa harus dilepas. Ini menyangkut harga diri seluruh masyarakat dan keturunan Tambelan yang berada di mana saja,'' keluh mantan teman sekelas Bupati Bintan Ansar Ahmad ini saat di SMAN 2 Tanjungpinang.

Wan Topan juga berharap, kepada masyarakat Tambelan, baik yang berada di Tambelan maupun di perantauan untuk sama-sama memikirkan nasib rumah adat tersebut. ''Bagaimana kita memajukan daerah kita sendiri aset yang ada hampir terbang, mestinya putra daerah membangun daerah dengan seluruh kemampuan yang ada,'' tandas Topan.

Camat Tambelan Wan Nirwan yang dimintai tanggapannya kepada wartawan membantah hal itu dan mengatakan, pertemuan yang diadakan di kediamannya membahas tentang sewa menyewa rumah yang akan berakhir tanggal 15 Mei nanti. 

''Jadi warga semua sepakat, apakah disewakan atau tak lagi. Akhirnya kita sepakat rumah disewa oleh penyewa lama sampai Desember ini saja,'' terangnya. Namun timbul persoalan baru, apabila masa sewa tersebut berakhir dan tidak ada lagi yang mau menyewa rumah masyarakat Tambelan tersebut.

“Bila rumah adat itu tidak ada penyewanya lagi maka siapa yang akan menanggung biaya operasionalnya seperti pembayaran tagihan rekening listrik, air dan lainnya,” tanya Nirwan.

Dulu kata Nirwan, untuk menutupi tagihan operasional rumah tersebut, masyarakat Tambelan bergotong royong menanggulangi bersama-sama. Kemudian, timbul wacana dari masyarakat yang hadir untuk menyerahkan rumah tersebut kepada Gubernur Kepri karena lokasi rumah itu bersebelahan dengan Gedung Daerah.

“Ini hanya wacana, perlu dirapatkan lagi bersama masyarakat Tambelan yang ada di Tambelan,'' katanya. Nirwan mengaku kalau LAM Tambelan akan membawa persoalan dan usulan ini kepada masyarakat Tambelan untuk didiskusikan dan dicarikan jalan terbaik. 

Namun bila dalam diskusi nantinya, mayoritas masyarakat Tambelan menolak wacana tersebut maka wacana itu dianggap tidak ada. ''Bila ada penolakan dari masyarakat Tambelan di Tambelan maka tidak jadi. Dari awal-awal sudah saya tekankan itu cuma wacana. Belum ada putusannya,'' tandas Camat yang mengaku hanya menjadi fasilisator dalam rapat tersebut. (azw)

sumber berita : haluankepri.com

Tanjungpinang

Batam Pos » Batam