Penyelenggaraan Sekolah
Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan ciri khasnya : Program jangka pendek adalah program untuk jangka waktu 1 (satu) tahun pelajaran, sementara Program jangka panjang adalah program pengembangan sekolah untuk waktu minimal 3 (tiga) tahun berikutnya, program untuk menjaga kesinambungan sekolah itu sendiri.
Melaksanakan kurikulum dan ketentuan lain yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah sesuai satuan pendidikan yang akan diselenggarakan.
Memenuhi persyaratan teknis administratif dan teknis edukatif.
Persyaratan Umum :
Memiliki akte dan struktur organisasi yayasan
Memiliki hasil studi kelayakan yang mendukung dan disahkan oleh Kasudin Dikdas Kodya
Memiliki calon tenaga kependidikan
Memiliki rekening sumber dana untuk anggaran operasional
mempunyai IMB sekolah/surat perjanjian (kontrak) sewa/hak pakai bangunan gedung sekolah
Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah
Membuat pernyataan tertulis akan mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan sekolah
Persyaratan Khusus :
Memiliki calon peserta didik sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
Memiliki tenaga keterampilan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan sekurang-kurangnya 1 (satu) Guru Tetap yang berkepndidikan minimal berijazah D!! bidang pendidikan
Memiliki sarana dan prasarana tempat bermain dan ruang sudut
Jarak lokasi dengan TK yang berada di sekitar lingkungannya kurang lebih berjarak radius 500 meter
Ekstra kurikuler (jika ada) dilaksanakan dengan tidak mengurangi jam belajar sesuai kurikulum yang berlaku
Tata Cara Pendirian :
Yayasan/Badan Penyelenggaramengajukan permohonan pendirian sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya melalui Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan disertai persyaratan yang lengkap.
Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan bersama pengawas TK/SD Kecamatan menelaah berkas permohonan dan menyampaikan berkas permohonan dan rekomendasi kepada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya
Dalam memberikan rekomendasi permohonan pendirian TK yang dimaksud Kasi Dinas Dikdas Kecamatan mempertimbangkan pemetaan TK yang telah ada di sekitarnya.
Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya berdasarkan rekomendasi dan hasil telaah tersebut menetapkan pendirian dan persetujuan penyelenggaraan TK dengan Surat Keputusan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kodya atas nama
Persetujuan oleh Kepala Suku Dinas Dikdas Kodya diberikan secara tertulis dan dikirimkan secara resmi kepada pemohon/penyelenggara sekolah disertai dengan alasan/pertimbangan penolakan dengan tembusan kepada Kasubdin persekolahan yang terkait.
Berkas untuk mengajukan permohonan :
Pertimbangan/alasan pendirian Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Ketua Yayasan)
Program Kerja Yayasan (disahkan oleh Ketua Yayasan)
Akte Pendirian Yayasan (foto copy dari yang asli)
Struktur dan personaloa organisasi Yayasan saat ini (disahkan oleh Ketua Yayasan)
Surat pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum TK
Surat keterangan status gedung dan tanah yang resmi
Gambar situasi tanah dan denah gedung (disahkan oleh Ketua Yayasan)
Struktur Organisasi TK (disahkan oleh Kepala TK)
Surat Pengangkatan Kepala TK dan Guru (foto copy dari yang asli)
Daftar riwayat hidup Kepala TK,Guru, dan Petugas Tata Usaha
Daftar nama personalia TK dalam tugasnya
Data siswa saat ini (nama dan keterangan lengkap)
Daftar inventaris TK (diketahui Kepala TK)
Terdaftar di Dinas Sosial (Instruksi Gubernus DKI Jakarta tanggal 14 Maret 1998 no 71 Tahun 1996)
Tata Tertib Taman Kanak-Kanak (disahkan oleh Kepala TK)
Laporan bulanan.
disarikan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor : 397.a/2004
Semoga bermanfaat
Sabtu, 11 Agustus 2012
Cara Mendirikan TK
Tanjungpinang
Error loading feed.
0 komentar:
Posting Komentar